Sekali lagi, PLN membuktikan kesungguhan dalam memberantas tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotsime / KKN. Kali ini, PLN menerapkan Sistem Pelapora Pelanggaran / Whistle Blowing System (WBS).
Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi
merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan anda kenal
dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, anda bisa
menggunakan fasilitas ini.
Mekanisme Pelaporan
Pelapor dapat mengirimkan laporan pelanggaran yang diketahuinya ke alamat
email plnbersih123@gmail.com atau PO Box 6043 GN JKS 12120.
Bila pelapor internal yang tidak menginginkan identitasnya diketahui,
disarankan untuk menggunakan email non korporat agar tidak terlacak oleh
pengelola sistem informasi perusahaan. Demikian pula untuk pelapor eksternal
Komunikasi lebih lanjut atas laporan yang disampaikan akan dilakukan
melalui email tersebut ke alamat email pengirim laporan.
Tindak Lanjut
Atas penyampaian laporan, Direksi akan menindaklanjuti dengan upaya investigasi untuk mendapatkan kebenaran atas laporan tersebut dan selanjutnya laporan akan dilengkapi dengan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.
Atas penyampaian laporan, Direksi akan menindaklanjuti dengan upaya investigasi untuk mendapatkan kebenaran atas laporan tersebut dan selanjutnya laporan akan dilengkapi dengan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.
Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan, laporan yang telah
dilengkapi dengan bukti yang cukup dan dapat ditindaklanjuti, oleh Direksi akan
diteruskan kepada penegak hukum antara lain kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk diproses lebih lanjut dan mendapatkan hukuman setimpal.
Perlindungan Pelapor dan Insentif
- Pelapor dijaga kerahasiaan dengan cara menggunakan media komunikasi email yang diluar pengeloaan perusahaan (bukan alamat email pln.co.id)
- Pelapor dilindungi secara khusus oleh Direksi
- Bagi pelapor internal, Direksi memberikan jaminan perlindungan tidak akan dikenai Pemecatan; Penurunan jabatan atau pangkat; Pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya; Catatan yang merugikan dalam file data pribadinya (personal file record). Selain perlindungan di atas, untuk Pelapor yang beritikad baik, perusahaan juga akan menyediakan perlindungan hukum, sejalan dengan yang diatur dalam pasal 43 UU No. 15 tahun 2002 jo. UU No. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 13 UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban, dan pasal 5 PP No. 57 tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Bagi Pelapor yang laporannya benar dan dapat ditindaklanjuti serta bersedia membuka identitasnya kepada Direksi, akan diberikan insentif yang menarik.
- Sumber : www.pln.co.id
No comments:
Post a Comment